Bobol Rumah Kontrakan, Residivis di Lamsel Diringkus Polisi Termasuk Dua Penadahnya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mulyadi dijerat pasal 363 KUHPidana. sedangkan M. Haris dan Saparudin dijerat pasal 480 KUHPidana. (*)
Residivis
bobol rumah kontrakan
dua penadah
polsek Sidomulyo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
