Berniat Pesta Sabu Dirumahnya, ASN Tubaba Ditangkap Bersama Rekannya

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang Barat

14 April 2021 16:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang Barat — Edi Wanto (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama rekannya bernama Nur Afandi (23), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).

Keduanya ditangkap dirumah Edi di Tiyuh atau Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, akhir Maret lalu. Sementara Nur Afandi sendiri merupakan warga Desa Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.

“Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu dan sabu sisa pakai di plastik klip,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Panjaitan, kepada Rilislampung, Rabu (14/4/2021).

Menurut polisi, para tersangka mengaku sabu tersebut dibawa oleh tersangka Nur Afandi ke rumah Edi Wanto dan akan digunakannya bersama-sama. Namun polisi masih memeriksa apakah mereka hanya pemakai, kurir, atau bahkan pengedar sabu tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi terkait anak buahnya yang tersandung kasus narkoba, Sekretaris Dinas Peternakan Tubaba Sulistyo Hadi mengatakan, belum mengetahui kabar tersebut.

“Saya belum tahu kabar itu, karena saya masih baru disini,” ujarnya.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Laporan: Surmadi

 

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya