Beraksi di Pringsewu, Dua Maling Motor Bersenjata Ditembak Polisi
Pandu Satria
Pringsewu
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan, kunci leter T, dan 1 unit sepeda motor.
Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Curanmor Pringsewu
Maling Motor Ditembak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
