Bawa Senpi Berisi Peluru, Wiraswasta asal Tubaba Dibekuk

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

12 Juni 2020 20:55 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berikut amunisi aktif, Kamis (11/6/2020).

Kapolres Tulangbawang (Tuba) AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tersangka dibekuk sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.

"Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3)," ujar Andy.

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar.

Petugas yang sedang berpatroli langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.

Ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Tersangka seorang laki-laki berinisial KM (37), berprofesi wiraswasta, warga Petambunan Tiyuh Indraloka Mukti, Way Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Tuba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat  Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya