Bantah Tuduhan Kejaksaan, Kadis PPKB Tubaba Pastikan Melawan
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat
— Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, membantah tuduhan Kejaksaan Negeri setempat.
Hal tersebut dia sampaikan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2021-2022.
“Saya merasa dituduh atas kasus ini, namun saya tetap mematuhi amanat Undang-Undang. Yang jelas saya membantah semua tuduhan itu, dan pastikan melawan,” kata Nurmansyah.
Sementara itu, berdasar press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB, nurmansyah telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan keuangan khususnya DAK Non Fisik Dinas PPKB Tubaba Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Dr.Risky.
Menurutnya, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan, hanya Rp1.691.616.487, dan sisanya Rp555.538.613.
Kemudian, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944, sisanya Rp493.964.056.
“Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Dan dari sisa di 2021 dan 2022 itu tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya” terangnya.
Berdasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, di temukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.187.452.669, dan yang sudah dikembalikan baru Rp178.000.000.
“Atas kasus tersebut, perbuatan terduga tersangka salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat 1,” jelasnya.
DAK
DPPKB
Tubaba
lampung
Kadis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
