Aniaya Tetangga, Warga Waykanan Ditangkap Polisi
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, mengamankan pria berinisial MS (24) warga Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna diwakili Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A. Yudi Taba mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum pada hari Selasa (7/5/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Korbannya Selamet Hariyanto (18) yang masih tetangganya, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan dada samping kanan di bawah ketiak.
"Saat kejadian, korban sedang berada di rumah saudaranya Suwarno. Tiba-tiba tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya," kata Kapolsek, Minggu (14/5/2023).
Setelah korban mendatangi rumah tersangka. Di teras depan rumah, tersangka langsung menanyai korban “Kamu ada masalah nggak dengan saya" dan dijawab korban, tidak ada masalah.
Tersangka bahkan berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan kobran dan jawaban yang diberikan korban tidak berubah.
Saat itulah, tersangka langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah dada depan dan dada samping kanan.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan memukul korban menggunakan kayu. Sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjut.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung tanpa perlawanan," imbuh Kompol Yudi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Blambangan Umpu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penganiayaan
Waykanan
Pelaku
Bratayudha
Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
