Anak Bawah Umur di Waykanan Jadi Korban Pencabulan, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Remaja putri berumur 13 tahun di Kabupaten Waykanan, menjadi korban pencabulan dan satu orang tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres setempat..
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, ada dua tersangka yakni SH (21) dan AG (DPO) warga Kecamatan Umpu Semenguk.
Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (23/8/2023) berawal saat korban berangkat ke sekolah. Sekira pukul 13,30 WIB, ibu korban menunggu anaknya pulang, namun tak ada kabar.
Kemudian ibu korban mencari keberadaan anaknya ke tempat biasa disinggahi. Lagi-lagi, korban tak juga ditemukan.
"Ibu korban mendapat kabar, kalau anaknya dibawa AG. Ia langsung lapor ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG, namun tidak ada," ujar Kasat, Kamis (7/9/2023).
Beberapa waktu kemudian, Ibu korban mendapat kabar dari saksi-saksi, bahwa korban dibawa oleh temannya AG.
Oleh AG, korban dibawa ke kebun sawit dan diancam akan dipukul jika tidak mau melayani hubungan intim.
Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH dan ditinggal dengan alasan akan menjemput temannya. Saat berada di rumah tersebut, SH memaksa korban melakukan persetubuhan.
"Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut dan ibu korban melaporkanke Polres Waykanan," imbuh AKP Andre Try Putra.
Pencabulan
Waykanan
2023
Polres
Anak
Dibwah
Umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
