Anak Bawah Umur di Waykanan Jadi Korban Pencabulan, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

7 September 2023 19:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka pencabulan yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan
Rilis ID
Salah satu tersangka pencabulan yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencabulan

Waykanan

2023

Polres

Anak

Dibwah

Umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya