Anak Bawah Umur di Waykanan Jadi Korban Pencabulan, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Yulianto
WAYKANAN
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pencabulan
Waykanan
2023
Polres
Anak
Dibwah
Umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
