Alasan Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Warga Balam kini Tidur di Polsek
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangkanya Cris Advent Daniel Silaban (34) warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kodya Bandarlampung (Balam).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.
Awalnya tersangka bersama rekannya Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 17.30 Wib mendatangi koban di rumahnya Dusun Batu Payung, Desa Tarahan.
Tersangka beralasan meminjam sepeda motor Honda Beat warna magentha nopol BE 2718 ABI milik korban, untuk ke rumah Martin di Dusun Gotong-royong, Desa Rangai Tritunggal.
"Kepada korban, tersangka beralasan mau pinjam uang Rp500 ribu ke temannya," ujar Kapolsek, Kamis (4/5/2023).
Korban selanjutnya meminjamkan motor berikut STNK yang ada dibawah jok. Namun, setelah beberapa lama motor tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
"Akibat kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti, " imbuh AKP Aos.
Mendapat laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Panjang.
"Setelah kita amankan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Gelapkan
sepeda motor
warga balam
tidur di polsek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
