72 Kg Ganja dan 5.087 Ekstasi Gagal Diselundupkan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

22 April 2020 13:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan narkoba hasil tangkapan satu bulan terakhir. Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Rilis ID
Kapolres Lamsel menunjukkan narkoba hasil tangkapan satu bulan terakhir. Foto: Humas Polres Lampung Selatan

RILISID, Lampung Selatan — LAMPUNG SELATAN – Memanfaatkan situasi ditengah pandemic Covid-19, tak membuat para penyelundup penyelundup narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) menjadi jera.

Atas kesigapan polisi, sebanyak 72 kilogram ganja dan 5.087 butir ekstasi berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, dalam waktu yang berbeda selama bulan Maret 2020.

Dalam konferensi pers, Senin (20/4/2020). Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo menegaskan, sejumlah barang haram tersebut berhasil diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan enam tersangka dari total tiga kasus.

Kasus pertama, polisi mengamankan YP (35) dan MM (34) di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 00.15 wib. Modus yang digunakan tersangka dengan dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam 2 buah kardus.

Kemudian, 10 paket di dalam tas ransel, 10 paket dan 2 paket besar ditemukan didalam tas koper tersangka. Dari 62 paket tersebut, mereka menumpang bus Sempati Star  BL 2817 AA dari Aceh tujuan Pulau Jawa.

Tak lama dari penangkapan pertama, pada Senin (13/4/2020) pukul 22.30 wib, SatNarkoba Polres Lamsel kembali mengamankan sekitar 7 kilogram ganja dengan modus pengiriman paket yang akan dikirimkan ke Bekasi. Barang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukan didalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.

“Dari penemuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FA (37) pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 10.00 wib. Tersangka merupakan penerima paket ganja di Bekasi,” kata Edi Purnomo,

Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan, kasus ke tiga yakni penemuan pil ekstacy sebanyak 87 butir yang juga berhasil diamankan petugas di SI Bakauheni, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 02.20 wib dinihari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni BH (36), DK (27) yang mengendari Toyota Inova Reborn B 1422 NRS. Untuk mengecoh Polisi, mereka memasukkannya di celana dalam.

“Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa (14/4/2020) polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yakni H (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan terhadap tersangka H, petugas kembali menemukan sekitar 5 ribu butir ekstasi,” imbuh Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya