7 Kali Beraksi, Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
pencuri rumah kosong
maling rumah kosong
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
