7 Kali Beraksi, Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 November 2025 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pelaku pencurian rumah kosong diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Dua pelaku pencurian rumah kosong diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencuri rumah kosong

maling rumah kosong

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya