208 Narapidana di Lampung Dibebaskan Presiden Prabowo
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sebanyak 208 narapidana di Provinsi Lampung dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Para narapidana ini berasal dari 15 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
Kebanyakan dari mereka tersangkut kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian amnesti ini menjadi momentum bagi para narapidana untuk memperbaiki diri.
"Ada sebanyak 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan amnesti. Harapannya, negara memberi mereka kesempatan untuk berubah, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat," ujar Jalu, Senin (4/8/2025).
Amnesti ini disambut baik oleh para WBP dan keluarga mereka yang turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan jajaran terkait.
"Pada kesempatan ini, para WBP dan keluarganya juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI serta Menteri Hukum dan HAM atas kebijakan yang sangat berarti ini," lanjutnya.
Jalu menyebutkan bahwa 208 narapidana tersebut berasal dari 15 rutan dan lapas. Hanya satu lembaga yang tidak termasuk dalam program ini, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berikut daftar sebaran narapidana yang mendapatkan amnesti:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 1 orang
Lapas Way Kanan: 4 orang
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 6 orang
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 6 orang
Rutan Krui: 6 orang
Lapas Kelas IIA Metro: 8 orang
Lapas Kelas IIB Kotaagung: 9 orang
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 44 orang
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung: 6 orang
Lapas Kelas IIA Kalianda: 9 orang
Lapas Narkotika Bandar Lampung: 13 orang
narapidana
warga binaan lapas
amesti presiden
Prabowo Subianto
lapas Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
