14 Bungkus Sabu Didapat dari Rumah Bandar Narkotika di Tulangbawang

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

22 April 2021 16:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika pada Selasa (20/4/2021) kemarin. Tersangka bernama Gunardi (38), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“Tersangka bandar narkotika ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas,” ungkap Kasat Reskrim Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Kamis (22/4/2021).

Menurut Anton, dari tersangka bandar narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar, dan dompet berwarna hitam.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” tambah Anton.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap tersangka, untuk mengejar tersangka lain yang masuk dalam jaringan tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Anton. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya