Warga Labuhanratu Kecewa, Urus SHM sejak 2017 Tak juga Selesai

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

14 Februari 2022 16:19 WIB
Breaking News | Rilis ID
Fauziyah Astuti Sembiring menunjukkan berkas pengusulan tanah. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Fauziyah Astuti Sembiring menunjukkan berkas pengusulan tanah. Foto: Dwi DS

"Tapi, sampai sekarang belum selesai. Saya hanya ingin kepastian hak kami sebagai pemilik tanah," kata dia. 

Sementara, Ima Wulandari, salah satu Manajer Loket BPN Bandarlampung mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan SHM selesai dalam waktu 38 hari. 

"Mungkin dari pihak Pak Zainuddin ada kekurangan berkas yang harus diperbaiki atau dilengkapi," kata Ima. 

Ia juga menegaskan, BPN Bandarlampung senantiasa berbenah diri dalam rangka pelayanan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

BPN Bandarlampung

Pelayanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya