Warga Labuhanratu Kecewa, Urus SHM sejak 2017 Tak juga Selesai
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
"Tapi, sampai sekarang belum selesai. Saya hanya ingin kepastian hak kami sebagai pemilik tanah," kata dia.
Sementara, Ima Wulandari, salah satu Manajer Loket BPN Bandarlampung mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan SHM selesai dalam waktu 38 hari.
"Mungkin dari pihak Pak Zainuddin ada kekurangan berkas yang harus diperbaiki atau dilengkapi," kata Ima.
Ia juga menegaskan, BPN Bandarlampung senantiasa berbenah diri dalam rangka pelayanan. (*)
BPN Bandarlampung
Pelayanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
