Tegas! Anggota DPRD Lampung Minta Siswa yang Terbukti Curangi PPDB Dipecat Dari Sekolah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

7 Agustus 2023 16:48 WIB
Breaking News | Rilis ID
hearing Komisi V DPRD Lampung bersama kepala SMA SMK dan Disdikbud Lampung di Ruang Rapat Komisi, Senin (7/8/2023). Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
hearing Komisi V DPRD Lampung bersama kepala SMA SMK dan Disdikbud Lampung di Ruang Rapat Komisi, Senin (7/8/2023). Foto : Tampan/Rilis.id

Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

“Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

Sebelum proses PPDB, ia mengatakan kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK. Namun Disdukcapil menyatakan kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

“Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenanakan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga. Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

“Untuk PPDB kami tegak lurus dengan aturan dari Kementerian yang sudah kita terjemahkan dalam bentuk juknis. Kalau ada penyimpangan itu adalah hal yang tidak disengaja,” kata dia.

“Memang banyak keluhan karena jumlah siswa yang mendaftar sangat banyak sementara kuotanya terbatas. Tapi kalau dicoret itu pasti menibulkan persoalan persoalan baru,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembatalan siswa yang terbukti curang saat PPDB sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran kedapatan mengelabui domisil atau tempat tinggal. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kecurangan PPDB

Komisi V DPRD Lampung

Ahmad Iswan

kepala sekolah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya