Diskoperindag Pringsewu Sidak Retail: Harga Sesuai, Stok Minyak Goreng Kurang

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

3 Februari 2022 22:53 WIB
Breaking News | Rilis ID
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Masykur. Foto: Yuda Haryono
Rilis ID
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Masykur. Foto: Yuda Haryono

RILISID, Pringsewu — Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu menyidak sejumlah toko retail di Kecamatan Pardasuka, Kamis (3/2/2022). 

Sidak dilakukan sebagai tindaklanjut dari kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah pusat. 

"Kami telah memantau dan monitoring beberapa retail. Alhamdulillah para pegawai sudah mengerti pemberlakuan minyak goreng satu harga," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Masykur.

Hanya, lanjut dia, masih ditemukan kekosongan minyak goreng. Padahal, setiap harinya Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memasok minyak goreng tersebut ke Alfamart maupun Indomaret.

"Setidaknya, Aprindo memprediksi dan mengestimasi dari jumlah penduduk, sehingga jumlah minyak goreng yang dipasok pasti sesuai," lanjutnya.

Sementara itu, Kadis Koperindag Bambang Suhermanu mengimbau toko retail menerapkan warga yang akan membeli minyak goreng harus membawa kartu keluarga (KK). 

"Penerapan satu harga sudah diberlakukan. Tinggal pasokan saja yang perlu ditambah. Dalam sidak ini kami juga tidak melihat adanya penimbunan minyak goreng karena kami langsung masuk ke gudang-gudang retail," kata Bambang.

Ia mengimbau agar warga tidak panic buying sehingga seluruh masyarakat bisa membeli minyak goreng satu harga tersebut.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Perdagangan nomor 2 tahun 2022, harga minyak makan curah Rp11 ribu, minyak makan sederhana Rp13 ribu, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter.

Guna memantau penerapan minyak goreng satu harga, Diskoperindag menurunkan dua tim.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Diskoperindag

sidak pasar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya