Pemprov Lampung 'Cuan' Rp80 Miliar dari Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Tampan Fernando
Bandarlampung
Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023. (*)
pajak kendaraan bermotor
nunggak pajak
Bapenda Lampung
Samsat Lampung
Adi Erlansyah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
