Segini Biaya Mengurus Merek Dagang UMKM dan Umum di Kementerian Hukum

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Mei 2025 12:25 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pengurusan HAKI yang dibuka oleh Kemenkum Lampung di Kampus Itera. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Pengurusan HAKI yang dibuka oleh Kemenkum Lampung di Kampus Itera. Foto: Tampan Fernando.

Soal waktu pengurusan paten, Sri menyebut ada dua kategori. Untuk paten sederhana prosesnya hanya 6 bulan dan paten biasa 3 tahun.

“Kenapa paten lama? itu untuk memberikan pihak lain melakukan somasi keberatan. Misalnya ditemukan ternyata inovasi itu sudah pernah ada, ternyata tidak baru. Jadi piahk keberatan menunjukkan ke kantor HAKI,” kata dia.

“Selain itu, tim HAKI juga melakukan pemeriksaan paten ke seluruh kantor paten di dunia untuk memastikan bahwa yang diajukan itu memang benar-benar baru. Paten yang sudah disahkan itu dilindungi 20 tahun, dan paten sederhana 10 tahun,” tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

merek dagang

hak cipta

hak paten

Kemenkum Lampung

merek UMKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya