Segini Biaya Mengurus Merek Dagang UMKM dan Umum di Kementerian Hukum

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Mei 2025 12:25 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pengurusan HAKI yang dibuka oleh Kemenkum Lampung di Kampus Itera. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Pengurusan HAKI yang dibuka oleh Kemenkum Lampung di Kampus Itera. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Kanwil Kementerian Hukum Lampung memastikan pengurusan merek dagang usaha kecil menengah (UMKM) dan umum tidak mahal dan caranya mudah.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T mengatakan biaya untuk merek dagang UMKM hanya Rp500 ribu. Sementara untuk umum Rp1.800.000

“Kalau kita mau jual produk tentu harus ada nama itu yang disebut dengan merek dagang. Untuk pendaftaran merek UMKM hanya Rp500 ribu, kalau umum Rp1,8 juta,” kata Sri Lastami kepada Rilis.id usai sosialisasi Hak Paten di Kampus Itera, beberapa waktu lalu.

Untuk caranya, Sri Lastami menyebut awalnya nama merek dagang yang didaftarkan akan dipastikan belum ada di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum.

“Kita searching dulu di pangkalan data untuk memastikan tidak ada, dan itu kami sediakan gratis,” jelasnya.

Setelah diproses, dalam waktu 4 bulan sertifikat merek dagang itu akan dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan dapat digunakan oleh pelaku usaha.

“Prosesnya cepet. Merek dagang 4 bulan sudah keluar sertifikatinya, kalau hak cipta itu lebih cepat, 10 menit sudah keluar,” kata Sri.

Ia menegaskan, Kemenkum berupaya mempermudah berbagai pengurusan HAKI seperti merek, hak cipta, paten, desain industry, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal.

Untuk UMKM, perguruan tinggi, dan Lembaga penelitian, Kemenkum Lampung juga memberikan harga khusus agar tidak memberatkan.

“Bahkan untuk biaya pemeliharaan atau maintenance fee itu 5 tahun pertama free. Karena kami sangat peduli dengan kreasi dan inovasi anak bangsa. Jadi tidak ada lagi alasan bahwa mengurus paten itu mahal,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

merek dagang

hak cipta

hak paten

Kemenkum Lampung

merek UMKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya