Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi, Kakinya 'Dihadiahi' Timah Panas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

28 April 2025 08:24 WIB
Bisnis | Rilis ID
Tersangka pencurian sepeda motor dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka pencurian sepeda motor dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah titik wilayah Teluk Betung. 

Kedua pelaku yakni DH (22) warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (33) warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku MR (33) ditangkap petugas pada Senin (14/4/2025) di wilayah Bandar Lampung, sedangkan DH (22) dibekuk Polisi di rumahnya, di wilayah Pesawaran.

Melawan saat akan ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas, keduanya dihadiahi timah panas di bagian kaki.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan ini kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Modusnya, dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang terparkir di halaman rumah,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku MR tercatat sebagai residivis yang sudah empat kali terlibat kasus pidana dengan modus pecah kaca.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio dan menabrak mobil petugas.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur setelah menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir peluru di dalam kendaraan pelaku.

“Mereka ini pemain lama asal Pesawaran. Saat ini dua orang lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya