Ririn Kuswantari Sosialisasikan Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Menurut Ririn, sosialisasi perda ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lampung, terutama produk hukum daerah yang baru saja disahkan.
"Kita mengajak seluruh elemen masyarakat Pesawaran untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” katanya saat acara sosialisasi di Pesawaran, Lampung, Senin (14/8/2023).
Ririn berharap ada kesamaan misi di tingkatan kabupaten maupun kota dan provinsi. Terutama untuk bersama-sama menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi ini,” ujarnya.
Ririn juga membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
“Kita juga menyiapkan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak yang untuk saat ini masih dalam bentuk offline, yang kita lakukan untuk dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya. (*)
Ririn Kuswantari
Perda
Penghapusan Tindak Kekerasan
Perempuan
Anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
