Refreshment Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PLN Kolaborasi dengan Mitra Kerja dan Vendor Wujudkan Iklim Usaha Sehat
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada seluruh Mitra Kerja dan Vendor dalam acara Collective Action (CA) yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (19/10/2024).
Pelaksanaan CA ini juga sebagai upaya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang perlu diterapkan pada setiap pihak yang terlibat di setiap proses bisnis PLN.
Dalam sambutannya General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto menerangkan, bahwa penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP di PLN tidak terlepas dari peran serta seluruh Mitra Kerja dan Vendor yang terlibat.
“Agenda sosialiasi rutin yang dikemas pada Collective Action ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dari seluruh mitra kerja dan vendor mengenai SMAP,” ujarnya.
Saleh Siswanto juga menjelaskan, bahwa kegiatan yang mengundang seluruh mitra kerja dan vendor PLN UID Lampung ini juga merupakan wujud komitmen PLN UID Lampung dalam memerangi korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Saleh Siswanto juga mengajak seluruh mitra kerja dan vendor untuk berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, proses pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak. Tidak hanya melalui tindakan, namun juga dukungan dari tata kelola yang baik.
"Maka disinilah transformasi PLN berperan penting. Dimana PLN kini telah memiliki suatu proses digital yang tentu lebih mudah, transparan dan kredibel. Dengan harapan tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” tambah Saleh Siswanto.
Wahyudi, selaku Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Lampung lebih lanjut menjelaskan, jenis-jenis tindakan yang bertentangan dengan SMAP serta mengajak seluruh mitra dan vendor agar bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya konflik kepentingan dengan menerapkan prinsip 4 No’s.
Yaitu No Bribery atau menolak suap, No Gift atau menolak hadiah, No Kickback atau menghindari komisi, serta No Luxurious Hospitality atau menghindari jamuan berlebihan.
Pln
listrik
pt pln uid lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
