Pemerintah Segera Umumkan Mitigasi Ekonomi Terkait Dampak COVID-19

Elvi R

Elvi R

Jakarta

24 Maret 2020 10:38 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo menyatakan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan mitigasi bagi ekonomi masyarakat di Tanah Air sebagai respon dampak wabah COVID-19.

“Sebentar lagi saya akan umumkan mitigasi terhadap dampak ekonomi kepada masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa, dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19.

Ia juga menyampaikan kepada para gubernur dan memerintahkan kepada mereka baik menteri, gubernur, bupati/walikota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD.

Anggaran tidak prioritas yang dimaksud meliputi, perjalanan, pertemuan, ataupun belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat secara langsung.

“Segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng,” katanya.

Kepala Negara juga menekankan pentingnya “refocusing” kegiatan dan realokasi anggaran, untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi.

”Landasan hukumnya sudah jelas minggu lalu 20 Maret 2020 Inpres nomor 4 Tahun 2020 untuk refocussing dan realokasi anggaran sekali lagi bukan hanya (kesehatan), tapi penanganan sosial ekonomi untuk masyarakat melalui bantuan sosial-bantuan sosial,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar provinsi dan daerah mengkalkulasikan dengan akurat ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Tolong dilihat betul keadaan para buruh terutama para pekerja harian, para petani para nelayan dan juga ini yang terkena dampak lebih dulu usaha UMKM agar kita usahakan daya beli tetap terjaga dan tetap beraktivitas dalam berproduksi,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya