Pantau Stok, Kemendag Jamin Kelancaran Pasokan Pangan hingga Lebaran

Elvi R

Elvi R

Jakarta

10 Mei 2019 14:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pasar tradisional. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Pasar tradisional. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kementerian Perdagangan memastikan kelancaran distribusi bahan pokok sampai ke lini terakhir sebelum konsumen pada Puasa dan Lebaran 2019. Hal ini menurut Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Tjahja Widajanti dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya memberikan prioritas pengamanan dan kelancaran angkutan barang kebutuhan pokok.

"Terutama pada periode H-5 hingga H+3 Lebaran untuk beras, gula, terigu, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur ayam, cabai, bawang, BBM, BBG, susu, air minum dalam kemasan, pupuk dan ternak," kata Tjahja di lansir dari Antara, di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Selain itu, lanjut Tjahja, dilakukan pengamanan kelancaran transportasi dan distribusi barang kebutuhan pokok di titik-titik lokasi kemacetan. Antara lain pasar tumpah, perbaikan infrastruktur, penyempitan dan jalan rusak.

"Kemudian, mengarahkan angkutan barang kebutuhan pokok ke jalur-jalur alternatif untuk menghindari kemacetan," papar Tjahja.

Kemendag juga menyosialisasikan kebijakan angkutan atau transportasi darat dan pelabuhan menjelang dan sesudah Lebaran. Hal ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, jasa angkutan dan pemerintah serta pemerintah daerah.

Terakhir, Kemendag menertibkan kemungkinan terjadinya antrean di SPBU-SPBU di berbagai daerah. Sehingga, tidak mengganggu akses jalan/distribusi barang kebutuhan pokok. Kemendag Cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Dirjen Perhubungan Darat No:110/PDN/SD/4/2019 dan Dirjen Perhubungan Laut No:111/PDN/SD/4/2019, Kemenhub, terkait permintaan prioritas angkutan barang kebutuhan pokok menjelang Lebaran 2019. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya