Lambar Intensif dalam Penanganan dan Pencegahan Wabah Covid-19
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Sejak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Wuhan, China mengguncang dunia pada akhir 2019, seluruh lini kehidupan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia lumpuh.
Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sistem kehidupan mulai dari bidang medis, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain sebagainya.
Berbagai cara dan upaya dilakukan Pemerintah Pusat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Mulai menginstruksikan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dengan mencanangkan gerakan 5M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas), hingga penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, wabah Covid-19 mulai merambah di Lampung Barat (Lambar), tepatnya pada Maret 2020. Dalam penanganannya sendiri, Pemkab Lambar di bawah kepemimpinan Bupati Parosil Mabsus dan wakilnya Mad Hasnurin (PM) memberlakukan apa yang telah diinstruksikan Pemerintah Pusat, yakni dengan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan gerakan 5M dan PPKM.
Selain penerapan 5M dan pemberlakuan PPKM, Pemkab Lambar pada bulan yang sama melakukan langkah sigap, cepat, dan tanggap yang dinamakan "Serangan 26 Maret" dalam percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Maksud dari serangan 26 Maret ini yaitu dilakukannya penyemprotan disinfektan di seluruh tempat umum, seperti halnya tempat ibadah, jalan raya, ataupun tempat-tempat yang terindikasi adanya Covid-19.
Serangan 26 Maret dengan penyemprotan disinfektan ini diikuti seluruh aparatur pemerintah, baik pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa (pekon) dibantu personel TNI-Polri dan organisasi terkait.
Tak hanya itu, upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Pemkab Lambar dengan membuat posko penyekatan di empat titik perbatasan. Yaitu posko perbatasan Lambar dengan Kabupaten Lampung Utara tepatnya di Pinusan Kecamatan Sumber Jaya dan posko penyekatan perbatasan Lambar dengan Tanggamus di Kecamatan Suoh.
Selanjutnya, posko penyekatan di Pekon Kubu Perahu perbatasan Lambar dengan Kabupaten Pesisir Barat dan terakhir posko penyekatan di Kecamatan Sukau perbatasan antara Lambar dengan Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, Pemkab Lambar juga membuat posko penanganan dan pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga pekon. Fungsi dari posko penyekatan itu ialah tempat pemeriksaan ke luar masuknya masyarakat di jalur lintas perbatasan baik kabupaten, kecamatan, maupun pekon.
Penanganan pencegahan Covid-19
Vaksinasi
Pemkab Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
