Kominfo Pangkas Proses Sertifikasi Jadi 2 Hari, Begini Caranya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendorong percepatan sertifikasi bagi produk smartphone yang akan masuk ke tengah masyarakat Indonesia.
Untuk itu, diberlakukanlah acuan test report dalam proses sertifikasi. Artinya, proses dapat dilakukan di laborarotium pengujian masing-masing atau oleh laboratorium yang telah terakreditasi.
Bahkan, pelayanan sertifikasi perangkat dapat dilakukan secara online melalui https://sertifikasi.postel.go.id/. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk diungah pada pelayanan online tersebut, yaitu:
1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:
• laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat: CTIA) atau Global Certification Forum;
• Balai Uji; atau,
• Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.
3. Salinan Administrasi:
• Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
