Kominfo Pangkas Proses Sertifikasi Jadi 2 Hari, Begini Caranya
Anonymous
Jakarta
• Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau
• Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE.
Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan. Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses sertifikasi dengan evaluasi dokumen melalui deklarasi kesesuaian, hanya memakan waktu dua hari saja.
"Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi kepada rilis.id di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan smartphone karena smartphone resmi cepat hadir di masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara illegal.
Kominfo menyatakan, jumlah merek telepon genggam dan tablet, serta perangkat sejenis yang telah memiliki unsur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), mencapai 43 merek. Dari total tersebut, sebanyak 11 merek merupakan produk Tanah Air.
Sedangkan jumlah model perangkat baik telepon genggam, telepon pintar maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN, mencapai 30 persen selama periode 2017 sampai Rabu (14/2). Jumlahnya pun mencapai 294 model perangkat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
