Kemenkeu Teken MoU dengan Jaksa Agung dan KPK
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tingkatkan koordinasi dan memperkuat komitmen pelaksanaan tugas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kesepakatan bertujuan mengopitmalkan dan mengefektifkan pelaksanaan lelang aset, mulai dari pra lelang sampai pasca lelang.
"Kerja sama ini dalam hal pelaksanaan lelang aset,terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta koordinasi dalam perlindungan dan bantuan hukum, baik sebelum maupun setelah lelang aset," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Hal itu sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sita Eksekusi atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari permohonan Kejaksaan RI.
"Ini sangat penting untuk memperbaiki tatanan yang masih perlu disempurnakan," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiataannya, Kemenkeu melaksanakan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya atas permintaan kejaksaan. Kedua belah pihak, sepakat mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui unit operasional masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi. Serta akan berkoordinasi apabila terdapat permasalahan hukum terkait kegiatan lelang.
"Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi koordinisasi dan kerjasama, dalam pelaksanaan kegiatan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.
Nota kesepakatan ini, kata dia, berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan keduabelah pihak.
"Kedua belah pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
