Kemenhub Bakal Kaji Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pekan depan mesko sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal ini karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut terlalu mahal.
“Kami akan mengevaluasi setelah tujuh hari berlaku karena ada masukan merasa enggak perlu dinaikkan karena kemahalan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan kuliah umum kepada Taruna Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Di sisi lain, Budi menyebut, kenaikan tarif adalah usulan para pengemudi ojek daring.
“Kan namanya peraturan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi untuk kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna,” katanya.
Budi mengatakan, pihaknya sudah menyesuaikan sesuai dengan tuntutan pengemudi dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Kalau kemarin kan waktu kita tetapkan mau jadi Rp2.000 atau Rp1.600, kan enggak mau, makanya kita ikuti, itupun Rp2.000 ini sudah turun dari ekspektasi mereka yang Rp2.500.Sudah turun, tapi masih ketinggian. Jadi kami lihat lagi,” katanya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat karena hanya baru beberapa pihak saja yang merasa keberatan.
“Saya akan menggunakan mekanisme tertentu merekam dengan baik mewakili masyarakat maupun pengendara-pengendara ojol (ojek daring),” katanya.
Untuk itu, Keputusan Menteri 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi baru berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.
KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
