Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Capai 46,65% Penerimaan Pajak pada Semester Pertama 2023
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 mencapai Rp4,7 triliun.
Jumlah tersebut, sama dengan 46,45% dari target yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada tahun 2023.
Capaian penerimaan ini, dirilis dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kamis (6/7/2023).
Adapun realisasi penerimaan berasal dari berbagai jenis perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp2,4 triliun, PPh Migas sebesar Rp22 juta, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2,2 trilliun.
Kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp73 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp79 miliar.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, mengungkapkan antusiasnya atas pencapaian penerimaan pajak 2023.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo. Foto: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
"Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan partisipasi banyak pihak. Terutama wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak," jelasnya.
Ia dan seluruh jajaran Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut berpartisipasi dalam upaya merealisasikan penerimaan pajak.
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Capai 46
65% Penerimaan Semester I 2023
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
