Jumlah Penumpang Bus AKAP di Terminal Rajabasa Naik Hingga 498 Persen
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Terkait larangan mudik, Harri mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, semua bus AKAP akan diminta berhenti beroperasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
“Kami sudah sosialisasikan SE ini kepada semua pemilik bus AKAP yang ada di Lampung, mereka diminta tidak operasi dari tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
