Ini Saran KPPU ke Pemerintah untuk Cegah Penyalahgunaan Importir Garam

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

23 Januari 2020 12:24 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi FOTO: Istimewa
Rilis ID
Ilustrasi FOTO: Istimewa

Hal itu dilakukan melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya.

Kemudian rkait belum optimalnya serapan garam petambak oleh pasar, perlu dilakukan upaya pemberian prioritas kepada garam petambak dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saingnya. 

Untuk perbaikan tata niaga impor garam industri, perbaikan dapat dilaksanakan melalui perluasan pengecualian jenis industri yang dapat melakukan impor langsung (tidak terbatas pada industri klor alkali, farmasi dan kosmetik) dan pelaksanaan mekanisme competition for the market, seperti melalui lelang, tender, beauty contest, atau bentuk 
seleksi lainnya, untuk menetapkan importir yang akan mengimpor garam industri.

Importir tersebut harus lah yang mampu memberikan harga termurah bagi industri pengguna, memiliki jaminan ketersediaan pasokan dan waktu pemenuhan, serta merealisasikan seluruh kewajiban impornya sebesar 100 persen.

Sementara untuk memecahkan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer, dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting) yang diatur Pemerintah.

Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak (pembelian) dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya