Ini Saran KPPU ke Pemerintah untuk Cegah Penyalahgunaan Importir Garam
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran kepada pemerintah agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tata niaga impor garam industri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam. Selain itu juga membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.
Saran tersebut telah disampaikan Ketua KPPU, Kurnia Toha, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 28 Oktober 2019 silam.
Saran itu adalah untuk merespons rencana importasi garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada 2020, dan dinilai naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton. Hal ini menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97 persen.
KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada 2019 guna menindaklajuti putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.
Dalam kajian tersebut seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2020), KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu masalah besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil
produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
"Kondisi ini menjadi ironi, karena di
tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar. Sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor," tulis siaran pers tersebut.
Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6 persen pada 2020, menggambarkan kondisi tersebut. Kondisi ini terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp 150 per kilogram. Salah satu masalah klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar.
Rendahnya garam petambak yang hanya Rp150 per kilogram, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di pedagang berada di atas Rp10 ribu per kilogram.
Saran KPPU ke Pemerintah
Menyikapi permasalahan garam itu, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, yakni melakukan pencegahan perembesan garam industri melalui pengendalian importasi garam industri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
