DPRD Pesibar Setujui Raperda Inisiatif Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

20 Maret 2023 18:20 WIB
Advertorial | Rilis ID
Ketua DPRD Pesibar beserta Wakil Ketua l dan Wakil Bupati Pesibar saat menandatangani hasil Rapat Paripurna, Senin (20/3/2023), Foto : Riki S
Rilis ID
Ketua DPRD Pesibar beserta Wakil Ketua l dan Wakil Bupati Pesibar saat menandatangani hasil Rapat Paripurna, Senin (20/3/2023), Foto : Riki S

RILISID, Pesisir Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

Persetujuan Raperda tersebut, ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif dan Ketua DPRD Pesibar Agus Cik serta Wakil Ketua I Ripzon Efendi, Senin (20/3/2023). 

Rapat Paripurna dihadiri 21 anggota DPRD Pesibar serta unsur Forkopimda Pesibar dan Lampung Barat.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar dari Komisi ll Riza Pahlevi mengatakan, rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu mulai dari tahap paripurna penyampaian penjelasan pimpinan DPRD atau pimpinan Bapemperda. Paripurna pendapat Bupati terhadap rancangan Perda inisiatif DPRD dan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati. Selain itu,  pembahasan di tingkat badan pembentukan Peraturan Daerah pada tahun 2022 yang lalu.

"Kemudian pada hari ini, telah diadakan rapat paripurna persetujuan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pesibar yang menandakan disetujuinya Raperda tersebut," ujar Riza Pahlevi.

Riza menambahkan, Raperda tersebut dianggap perlu, mengingat perkembangan pemukiman di wilayah setempat sangat pesat. Sehingga harus diatur sedemikian rupa, agar tatanan pemukiman dapat lebih teratur, dan tentunya tidak menimbulkan permukiman yang kumuh. 

"Karena jika permukiman kumuh tersebut timbul ditengah masyarakat, maka ditakutkan akan menjadi penyebab sumber penyakit yang membahayakan kesehatan warga," imbuh Riza. 

Jika perda tersebut telah diberlakukan, lanjut riza. Maka masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada tentang mekanisme yang sehat untuk membuat sebuah perumahan atau pemukiman.

Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan tersebut, maka akan ada sanksi administrasi hingga pidana yang dapat dikenakan bagi siapa saja yang melanggar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rapat Paripurna

Raperda

DPRD

Pemda Pesibar

Pesisir Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya