DPRD Bandarlampung Sahkan Empat Raperda

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Mei 2019 16:55 WIB
Advertorial | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyampaikan LKPj Walikota Tahun 2018 di Gedung DPRD setempat, Jumat (3/5/2019). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyampaikan LKPj Walikota Tahun 2018 di Gedung DPRD setempat, Jumat (3/5/2019). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada sidang paripurna, Jumat (3/5/2019).

Keempat raperda yang disahkan tersebut, antara lain Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Syariah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung. Terakhir adalah Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi dan dihadiri Wali Kota Herman HN beserta pejabat Pemkot dan para tamu undangan.

Selain pengesahan empat raperda, DPRD Bandarlampung juga menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun anggaran 2018.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan enam target dan pencapaian kinerja prioritas pembangunan selama tahun 2018.

Pihaknya fokus pada pembangunan bidang infrastruktur dan lingkungan hidup. Hal tersebut terealisasikan dalam pemasangan lampu penerangan jalan umum berornamen siger, peningkatan jalan dan jembatan, pembangunan underpass Unila, pembangunan dan pemeliharaan gedung pemerintahan.

Di bidang kesehatan, program kesehatan gratis, ambulance gratis 24 jam dan pembangunan klinik rehabilitasi narkoba Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo.

Di bidang pendidikan, Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan pendidikan gratis untuk SMP dan beasiswa bagi siswa berprestasi untuk masuk perguruan tinggi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya