DPKPCK Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Penataan Ruang-Pertanahan untuk Investasi Berkelanjutan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 262 tentang Cipta Kerja (UUCK), merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Ir. H. Thomas Edwin Ali Hutagalung, SE, ST. MM. IPM., menerangkan, dinas perumahan dan kawasan permukiman melalui bidang penataan ruang dan pertanahan menangkap cepat dinamika UUCK dan PP 21/2022 tersebut.
Dengan membentuk Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubenur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Keanggotaan Forum Penataan Ruang pasca UUCK telah melibatkan Tokoh masyarakat, Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI). Sehingga kontribusi Forum Penataan Ruang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan dalam merumuskan pertimbangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Perizinan Investasi.
Terobosan lain yang dilakukan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang yang mencorong investasi berkelanjutan, selain KKPR, penyederhanaan produk rencana tata ruang. integrasi tata ruang darat dan laut yaitu RZWP3K dan RTRW Provinsi Lampung.
percepatan penetapan rencana detail tata ruang, dan juga rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha investasi di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pasca UUCK juga mempermudah dalam reformasi perizinan. penyederhanaan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan investasi termasuk reformasi tata ruang dan pertanahan.
"Mensosialisasikan tata ruang sebagai panglima pembangunan, dan prasyarat masuknya investasi di Provinsi Lampung," ujarnya.
Selain itu, Berdasarkan. Pasalnya 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2128 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah terintegrasi ke aplikasi OSS, izin lokasi akan terbit otomatis oleh lembaga OSS.
Dinas Perkim
Lampung Berjaya
Tata ruang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
