DPKPCK Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Penataan Ruang-Pertanahan untuk Investasi Berkelanjutan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juli 2022 21:49 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung
Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung

Tak hanya itu, digitalisasi dan transparansi penataan ruang terus di dorong. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Terobosan dalam upaya kesesuaian pemanfaatan ruang ini juga akan menguntungkan pelaku usaha makro, kecil, den menengah (UMKM) dalam proses perizinan berusaha tanpa khawatir melanggar aturan tata ruang.

Informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTK bisa langsung didapatkan, kemudian. mengajukan permohonan pemanfaatan ruang melalui sistem OSS. Berdasarkan jenisnya, KKPR terbagi dua jenis, yaitu berusaha dan non berusaha. 

Kemudian dalam berusaha, terdiri dari dua macam, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan non-UMK. Bagi pelaku UMK, akan mendapat fasilitas berupa declaration (pernyataan mandiri) dari sistem Online Single Submission (OSS). 

Sedangkan berusaha dilakukan dalam 2 skema yaitu Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS dan Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi yang belum memiliki RDTR atau RDTR belum terintegrasi dengan OSS. 

Alur persetujuan KKPR diawali dengan adanya pengajuan permohonan melalui sistem OSS, kemudian data akan dicek oleh DPUPR/PKPCK dan dilakukan verifikasi. 

Selanjutnya, melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke pemohon. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis. Setelah dilakukan pertimbangan dan informasi dalam forum mengenai penataan ruang, maka sudah dapat disetujui KKPR pemohon yang diterbitkan melalui OSS. 

"Penerbitan KKPR Investasi melalui Persetujuan KKPR dilakukan dengan jangka waktu penerbitannya paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pendaftaran diterima dan data dinyatakan sudah lengkap. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https //oss.go.id/," ujarnya.

Ke depannya, perencanaan ruang akan menuju “One Spatial Planning Policy' yang mengintegrasikan seluruh pengaturan ruang sektoral ke dalam satu produk hukum RTR. Penataan ruang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi menuju Satu Produk Rencana Tata Ruang. 

Selain perencanaan yang menjadi concern pasca UUCK adalah pengendalian dan pengawasan tata ruang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pengendalian pemanfaatan ruang mempunyai posisi yang strategis untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam hal ini, pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. 

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Dinas Perkim

Lampung Berjaya

Tata ruang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya