DPKPCK Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Penataan Ruang-Pertanahan untuk Investasi Berkelanjutan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juli 2022 21:49 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung
Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung

"Pengendalian pemanfaatan ruang sendiri terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," ujarnya. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 juga mengamanatkan Bahwa Gubernur dalam hal ini Provinsi Lampung melalui FPR Provinsi Lampung, wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tata ruang dan penerbitan KKPR Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan pemenuhan prosedur perolehan KKPR. 

Untuk itu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung melakukan sosialisasi, kordinasi dengan FPR kabupaten kota, BUMN, swasta melakukan inventarisir penerbitan dan proses KKPR yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota, BUMN, dan Badan Usaha dalam kurun waktu 2020-2022 dan akan dilakukan setiap tahunnya sebagai langkah konsistensi mendorong kepastian dan kemudahan perizinan investasi berjalan berkelanjutan. 

Di tahun 2022, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan telah berkontribusi dalam pengendalian Rencana Induk Pelabuhan KSOP Panjang sebagai salah satu prosedur pemenuhan syarat KKPR investasi KSOP Wilayah Kelas 1 Panjang. 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung juga telah memberikan kontribusi dalam pengendalian Rencana Pembangunan Air Buku BBWS, Way Rarem BBWS, dan Way Umpu BBWS melalui FPR Provinsi Lampung dengan Penilaian atau Informasi kesesuaian tata ruang dengan RTRW provinsi, sebagai syarat Investasi berkelanjutan BBWS di Way Rarem dan Way Umpu, yang merupakan wilayah sungai wewenang BBWS. 

"Namun dalam pengendalian tata ruangnya tetap harus bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota," katanya.

Selain itu, dalam pengawasan tata ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung selaku Sekretariat FPR Provinsi Lampung juga telah membentuk Pengawas Provinsi Lampung.

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/44/V.0OS/HK/2022. Untuk memberikan arahan dan pemahaman terhadap pengawasan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten/Kota.

Maka bidang penataan ruang dan pertanahan melakukan sosialisasi regulasi penyelenggaran penataan ruang dengan narasumber dari Kementerian ATR/BPN yang dihadiri oleh instansi terkait bidang tata ruang. 

"Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan validasi data yang telah diinput oleh pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Dinas Perkim

Lampung Berjaya

Tata ruang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya