DPKPCK Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Penataan Ruang-Pertanahan untuk Investasi Berkelanjutan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juli 2022 21:49 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung
Rilis ID
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung

Adapun komponen penilaian pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang meliputi S aspek sebagai berikut: (J1) Aspek pengaturan penataan ruang. (2) Aspek pembinaan penataan ruang. (3) Aspek perencanaan tata ruang, (4) Aspek pengendalian pemanfaatan ruang, dan (S5) Aspek pemanfaatan ruang. 

"Penilaian pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui Sistem Intormasi Pengawasan Teknis atau lebih dikenal dengan SIWASTEK," jelasnya.

Menurutnya, dalam sistem ini, akan secara otomatis memberikan informasi bagaimana kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 

Di tahun 2022 ini pihaknya, sudah melakukan validasi syarat, dokumen 15 kabupaten kota dalam pelaksanaan tata ruang dan prosedur KKPR investasi dan pada tahun 2023.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung berinisiatif untuk melakukan juga program pengawasan dengan pengecekan fisik penerbitan KKPR Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung. 

Dalam pelaksanaannya, output dari kegiatan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang yaitu pemberian penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat kinerja terbaik se-Indonesia, dan rekomendasi peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang apabila tingkat kinerja dari Kabupaten/Kota bernilai rendah. 

Sehingga diharapkan bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat saling bersinergi dan berkontribusi untuk dapat meraih hasil yang optimal dalam penyelenggaraan penataan ruang. 

Sementara itu dalam aspek pertanahan dikenalkan Bank Tanah, yang berperan sebagai land manager untuk melakukan pengelolaan tanah yang kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan tertentu. 

UUCK juga memberikan terobosan dalam bidang pengadaan tanah. Sebelumnya untuk pengadaan tanah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya. 

Namun, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 19 Tahun 2021, telah mematikan seluruh Peraturan Presiden (Perpres), seperti Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya. 

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Dinas Perkim

Lampung Berjaya

Tata ruang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya