DPKPCK Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Penataan Ruang-Pertanahan untuk Investasi Berkelanjutan
Sulaiman
Bandarlampung
Terdapatnya dua peraturan UUCK tersebut juga memberikan peran baru pada para penilai pertanahan. Sebelum UUCK penilaian pertanahan hanya terlibat dalam tahap pelaksanaan, namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan.
"Penilai pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) atau dalam tahapan persiapan, yakni untuk menilai data awal, untuk perkiraan ganti kerugian, yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan," katanya.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sosialisasi ini dilakukan atas dasar pengadaan tanah sering bersinggungan langsung dengan isu hukum yang mendasar seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat baik secara individu maupun kepentingan kelompok.
Pasca UUCK dinamika perencanaan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pertanahan terus berkembang serta menjadi salah satu langkah untuk mendorong investasi melalui KKPR dan menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Provinsi Lampung.
"Sehingga diharapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung dapat mewujudkan Lampung Berjaya melalui investasi yang seiring dengan rencana tata ruang (RTR)," tutupnya. (*)
Dinas Perkim
Lampung Berjaya
Tata ruang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
