20 Persen ASN Bandarlampung Gadaikan Emas atau BPKB Selama Pandemi 2021

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

6 Mei 2021 18:20 WIB
Bisnis | Rilis ID
Suasana PT Pegadaian Tanjungkarang Pusat, Kamis (6/5/2021). Foto: Dora Afrohah
Rilis ID
Suasana PT Pegadaian Tanjungkarang Pusat, Kamis (6/5/2021). Foto: Dora Afrohah

“Nanti akan kita hitung harga emasnya dan kalau nasabah setuju bisa langsung pencairan. Hanya butuh waktu maksimal 15 menit nasabah sudah bisa mendapat uangnya. Kalau tidak ada kuitansi pembelian, akan kami buatkan surat pernyataan bahwa itu benar milik mereka sendiri dan digadaikan atas kemauan sendiri,” papar Tyas.

Tyas juga mengatakan bahwa di Pegadaian saat ini memiliki fasilitas penitipan barang berharga.

“Sekarang sudah bisa. Ada biaya titipan disesuaikan dengan besaran barang dan lama jangka waktu penitipannya. Untuk satu tahun sekitar Rp300-400 ribu,” tutupnya. (*)

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya