20 Persen ASN Bandarlampung Gadaikan Emas atau BPKB Selama Pandemi 2021
Dora Afrohah
Bandarlampung
“Nanti akan kita hitung harga emasnya dan kalau nasabah setuju bisa langsung pencairan. Hanya butuh waktu maksimal 15 menit nasabah sudah bisa mendapat uangnya. Kalau tidak ada kuitansi pembelian, akan kami buatkan surat pernyataan bahwa itu benar milik mereka sendiri dan digadaikan atas kemauan sendiri,” papar Tyas.
Tyas juga mengatakan bahwa di Pegadaian saat ini memiliki fasilitas penitipan barang berharga.
“Sekarang sudah bisa. Ada biaya titipan disesuaikan dengan besaran barang dan lama jangka waktu penitipannya. Untuk satu tahun sekitar Rp300-400 ribu,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
