PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

4 Februari 2026 21:49 WIB
Ragam | Rilis ID
Wakabid Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan. Foto istimewa
Rilis ID
Wakabid Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan. Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan, seluruh proses pencalonan Ketua di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah melalui Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

Eka Setiawan menjelaskan, PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi.

Untuk tingkat provinsi, calon ketua PWI wajib bersertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B yakni harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya 

Selain itu, telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun.

"Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar," kata Eka Setiawan, Rabu (4/2/2026)..

Selain persyaratan calon, Eka menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi.

Penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepengurusan.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, serta pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi untuk diverifikasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PWI Lampung

aturan pencalonan

Ketua PWI

Eks Setiawan

Wakabid Organisasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya