PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hak suara, Eka Setiawan menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.
"Sementara anggota yang sudah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi, untuk diteruskan ke PWI Pusat, paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses yang dikeluarkan PWI Provinsi," jelasnya.
Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan.
Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.
Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan.
Menurut Eka, seluruh tahapan merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri dan bermartabat.
"Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan," tegas Eka.
Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat menjalankan konferensi secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (*)
PWI Lampung
aturan pencalonan
Ketua PWI
Eks Setiawan
Wakabid Organisasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
