Penerimaan Siswa Baru di Provinsi Lampung Terapkan Sistem Baru, Ini 4 Jalurnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemprov Provinsi Lampung resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peresmian itu dilakukan melalui penandatanganan Pakta Integritas dengan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/05/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan SPMB ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
Terdapat 4 jalur pendaftaran yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu :
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung).
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas (kuota paling sedikit 30% dari daya tampung.
Terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas).
3. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik (kuota paling sedikit 35% dari daya tampung).
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.
Sistem Penerimaan Murid Baru
SPMB
PPDB sekolah Lampung
Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
