Kuatkan Tata Kelola Informasi, UIN RIL Gelar FGD Kehumasan dan KIP
Fi fita
Bandar lampung
“Separuh jiwa kita sudah ada di perangkat digital. Netizen Indonesia juga dikenal pedas komentarnya. Karena itu, strategi komunikasi harus dilakukan dengan kontra narasi, membuat konten yang konstruktif, dan mengamplifikasi narasi positif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya safety digital melalui budaya, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan teknologi.
Adapun Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menekankan perbedaan peran humas dan PPID.
Menurutnya, humas lebih banyak menyampaikan pemberitaan, sementara PPID bertanggung jawab terhadap data, administrasi, laporan, hingga informasi publik yang wajib disediakan.
“Semua lembaga sebagai Badan Publik (BP) akan dinilai Komisi Informasi. PPID harus memastikan informasi setiap saat, berkala, maupun serta-merta tersedia dengan baik. Harapannya, PTKIN bisa semakin banyak yang masuk kategori badan publik informatif,” kata Syafrudin.
UIN RIL berharap penguatan tata kelola informasi publik dapat berjalan lebih sistematis, terbuka, dan akuntabel, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi turunannya. (*)
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
