Gerebek Sarang, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Amankan Dua Residivis Spesialis Curanmor
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup meresahkan warga di Kecamatan Dente Teladas dan Terusan Nunyai, berhasil diungkap tim gabungan dari Polsek dan Polres Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas IPDA Nurkholik mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, dua orang residivis diamankan yakni RS (27) warga Terusan Nunyai dan K (43) warga Dente Teladas.
Selain kedua tersangka, hasil pengembangan turut diamankan seorang wanita berinisial W (50) sebagai penadah hasil curian.
"Penggerebekan Kamis (15/4/2026) malam, RS dan K, diamankan dari sarangnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," ujar Kapolsek, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aksi curanmor di wilayah hukum Tulang Bawang pada hari Senin (30/3/2026).
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street kesayangannya di parkiran Cold Storage PT CPB dan baru diketahui saat hendak pulang kerja
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kedua residivis tersebut oleh penyidik dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Gerebek Sarang
vDua residivis curanmor
Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polsek Dente Teladas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
