Gerebek Sarang, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Amankan Dua Residivis Spesialis Curanmor

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

19 April 2026 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua residivis curanmor diamankan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Dente Teladas. Foto istimewa
Rilis ID
Dua residivis curanmor diamankan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Dente Teladas. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup meresahkan warga di Kecamatan Dente Teladas dan Terusan Nunyai, berhasil diungkap tim gabungan dari Polsek dan Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas IPDA Nurkholik mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, dua orang residivis diamankan yakni RS (27) warga Terusan Nunyai dan K (43) warga Dente Teladas.

Selain kedua tersangka, hasil pengembangan turut diamankan seorang wanita berinisial W (50) sebagai penadah hasil curian.

"Penggerebekan Kamis (15/4/2026) malam, RS dan K, diamankan dari sarangnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," ujar Kapolsek, Minggu (19/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aksi curanmor di wilayah hukum Tulang Bawang pada hari Senin (30/3/2026).

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street kesayangannya di parkiran Cold Storage PT CPB dan baru diketahui saat hendak pulang kerja 

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kedua residivis tersebut oleh penyidik dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek Sarang

vDua residivis curanmor

Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Polsek Dente Teladas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya