Pengedar dan Pemakai Sabu di Baradatu Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

18 April 2026 17:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga warga asal Kecamatan Baradatu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga warga asal Kecamatan Baradatu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Hasil pengembangan dari tertangkapnya dua pemakai Narkotika jenis sabu di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil menangkap satu orang pengedar.

Dari tangan pria inisial BT alias Iwan warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, ditemukan kertas timah rokok, tiga bungkus plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,56 gram dan Handphone warna Starry Black merek Vivo Y91.

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka terlibat kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.25 WIB.

Sebelumnya, SU (32) dan EN (32) warga Kampung Taman Asri, diamankan pada hari Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong), kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai dan korek api gas.

Selanjutnya kedua tersangka SU dan EN dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya BT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk tersangka SU dan EN dijerst Pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (18/4/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar dan pemakai

Narkotika jenis sabu

Satresnarkoba

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya