Kuatkan Tata Kelola Informasi, UIN RIL Gelar FGD Kehumasan dan KIP
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Akhmad Fauzin; Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Syafrudin Baderung; serta Dodo Murtadho, JFT Pranata Humas.
Acara diikuti jajaran PPID UIN RIL, para dekan, wakil dekan, ketua lembaga, kepala pusat, kepala UPT, kabag/kasubag, koordinator, hingga tim humas kampus.
Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., selaku Atasan PPID, menegaskan pentingnya keseriusan satuan kerja (satker) dalam menjalankan kebijakan Kementerian Agama, termasuk soal keterbukaan informasi publik.
“Dunia sekarang adalah dunia media. Kita menghadapi isu-isu manipulatif, berita surat kaleng, dan berbagai modus yang bisa saja terulang. Maka kita harus dapat merespons arus informasi dan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik ini,” ujar Rektor.
Ia menekankan bahwa UIN RIL sebagai kampus besar dengan 33 ribu mahasiswa yang tersebar di delapan fakultas, memiliki tanggung jawab besar dalam hal tata kelola informasi.
“Kita harus taat regulasi yang ada. Mudah-mudahan dapat bersinergi demi perbaikan bersama, sehingga UIN RIL bisa menjadi kebanggaan Kementerian Agama,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN RIL selaku PPID Utama menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan instruksi dan regulasi yang berlaku.
“Insyaallah kita siap (KIP). Mudah-mudahan ini juga bisa menambah prestasi,” ujarnya.
Dalam paparannya, Akhmad Fauzin dari Kemenag RI menyoroti dinamika arus informasi di era digital. Ia menilai, perang informasi tanpa bentuk kini berlangsung melalui gawai yang hampir tidak lepas dari kehidupan masyarakat.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
