Usulan UIN Raden Intan Lampung, Wan Abdurachman Direkomendasikan Menjadi Pahlawan Daerah
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Kabar baik datang dari Dewan Gelar Daerah (DGD) yang merekomendasikan Wan Abdurachman (1901-1969) untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah Lampung.
Keputusan ini merupakan hasil akhir dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat KH Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi Lampung pada Senin (24/2/2025).
Setelah sukses mengusulkan KH Ahmad Hanafiah (1901-1947) sebagai Pahlawan Nasional melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, kini Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) kembali mengupayakan pengakuan bagi pejuang Lampung, Wan Abdurachman, sebagai Pahlawan Daerah.
Wan Abdurachman telah berjuang selama 40 tahun, dimulai sejak tahun 1919 ketika masih menjadi anggota PSII di Teluk Betung hingga menjadi anggota Konstituante (1956-1959).
Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan Rektor UIN Raden RIL Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD.
Dalam FGD tersebut, turut hadir Ketua LP2M UIN RIL Prof Dr H A Kumedi Jafar MH, Kepala Pusat Penelitian LP2M Prof Dr H Yuberti MPd, serta Dosen Sejarah UIN RIL Dr Abd Rahman Hamid.
Menurut Abd Rahman Hamid, perjuangan Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 26 Tahun 2012.
Pasal 14 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pahlawan Daerah adalah individu yang pernah memimpin dan berjuang dalam merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan daerah.
Sejarah mencatat bahwa Wan Abdurachman berperan dalam berbagai fase perjuangan bangsa, mulai dari era mencapai kemerdekaan (era pergerakan nasional), merebut kemerdekaan (era proklamasi), mempertahankan kemerdekaan (era revolusi), dan mengisi kemerdekaan (era pasca revolusi).
Ia dikenal memiliki semangat kebangsaan yang tinggi serta tidak pernah menyerah terhadap penjajah.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
