Transformasi Kementerian Agama Untuk Indonesia Hebat
Fi fita
Bandar lampung
Kesiapan itu pertama adalah Actions. Transformasi digital merupakan satu-satunya cara Kementerian Agama untuk menyelesaikan inovasi yang benar-benar efektif.
Dari budaya kerja yang terus dikembangkan di internal aparatur Kementerian Agama, dibutuhkan support system yang dapat menjembatani upaya-upaya kreatif sehingga akan menghasilkan kinerja yang optimal.
Kedua, Collaboration. Transformasi digital merupakan jalan lapang Kementerian Agama untuk dapat berkolaborasi dengan stakeholders.
Data-data keagamaan dan pendidikan yang tersaji dengan baik, mudah diakses, dengan kualitas yang kredibel, akan memudahkan sinergitas untuk mencapai target-target yang diinginkan. Era digital meniscayakan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ketiga, Technology. Dari segi technology equipment, Kementerian Agama telah memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan transformasi digital.
Kesiapan teknologi bukan hal sulit karena telah tersedia berbagai media teknologi murah dan canggih yang mampu meng-cover kepentingan transformasi digital di semua lini kehidupan.
Kerja-kerja transformasi digital tersebut terbukti berhasil setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat penghargaan detikcom Awards 2023 kategori Tokoh Transformasi Digital Pelayanan Keagamaan pada Kamis (21/9/2023).
Tidak hanya transformasi digital, Kementerian Agama juga menjadi kementerian yang memiliki keterbukaan informasi yang sangat baik sehingga mendapat anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penghargaan tersebut menambah bobot pengakuan atas pencapaian Kementerian Agama dimata publik. Di era kepemimpinan Gus Men, keterbukaan informasi publik telah menjadi prioritas utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Badan Riset dan Inovasi Nasional menilai Indek Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal juga sangat meningkat.
Uin ril
universitas islam negeri lampung. Mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
